Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

Saya memiliki 3 saudara kandung dan satu saudara angkat. Ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia serta meninggalkan warisan berupa rumah, tanah dan mobil. Bagaimana pembagian waris secara hukum? Apakah saudara angkat saya berhak atas warisan tersebut?
Jawaban kami :
Karena penanya tidak menjelaskan agamanya, maka kami anggap beragama non-islam sehingga menggunakan aturan pada KUH Perdata.
1. Aturan harta warisan menurut hukum perdata
Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata, Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian.
Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.
2. Golongan ahli waris dalam KUH Perdata
Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam
3. Besarnya Warisan kepada masing-masing ahli waris
Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
baca juga :
4.Anak Angkat Tidak Berhak atas warisan
Dalam hukum perdata, anak angkat tidak berhak atas warisan, namun anak angkat berhak menerima wasiat dari pewaris.
Pasal 875 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Pasal 957 KUHPerdata menyatakan:
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :

0 Komentar