Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta, 2006:194), mengemukakan bahwa “membunuh artinya membuat supaya mati, menghilangkan nyawa, sedangkan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh”.
Bertitik tolak dari referensi pembunuhan itu sendiri, secara umum dapat dikatakan bahwa pengertian pembunuhan tercakup dalam Pasal 338 KUHP yang dinyatakan sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain oleh Kitab UndangUndang Hukum Pidana disebut sebagai suatu pembunuhan. Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat meninggalnya orang lain dengan syarat bahwa kesengajaan dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan merupakan suatu delik materiil yang artinya delik baru dapat dianggap telah selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau tidak dikehendaki oleh undang-undang. Dengan demikian, belum dapat dikatakan terjadi suatu tindak pidana pembunuhan jika akibat berupa meninggalnya orang lain belum timbul.
Jenis-Jenis Pembunuhan yang Diatur dalam KUHP. Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dimuat dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas Pasal, yaitu dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Kejahatan tersebut dikualifikasikan sebagai pembunuhan, yang terdiri dari :
A. Pembunuhan dalam Bentuk Pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Apabila rumusan Pasal tersebut diuraikan unsur-unsurnya, maka terdiri dari :
a. Unsur Subjektif : dengan sengaja
b. Unsur Objektif :
1. Perbuatan : menghilangkan nyawa
2. Objeknya : nyawa orang lain
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Adanya wujud perbuatan;
b. Adanya suatu kematian (orang lain);
c. Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, yaitu pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat). Apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama dan dalam tenggang waktu tersebut pelaku dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya apakah kehendaknya itu akan diwujudkan atau tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan, maka pembunuhan itu termasuk kualifikasi pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembunuhan merupakan tindak pidana materil, maka dikatakan selesai jika wujud perbuatan telah menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Apabila karenanya (misalnya menikam) belum menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini merupakan percobaan pembunuhan dan bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan Pasal 338 KUHP.
Adami Chazawi berpendapat bahwa perbuatan menghilangkan nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Walaupun dirumuskan dalam bentuk aktif, tetapi dalam keadaan tertentu di mana seseorang ada kewajiban hukum untuk berbuat, maka perbuatan diam atau pasif dapat masuk pada perbuatan menghilangkan nyawa, dan apabila ada maksud membunuh. Misalnya, seorang ibu dengan maksud untuk membunuh bayinya, sengaja tidak menyusui bayinya itu sehingga kelaparan dan mati.Saat timbul akibat hilangnya nyawa tidaklah harus seketika, melainkan dapat timbul beberapa lama kemudian, asalkan akibat itu benar-benar disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan. Dalam doktrin timbul beberapa pendapat mengenai hal ini.
Ajaran Van Buri yang dikenal dengan non teori conditio sine qua, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua faktor yang ada dianggap sama pentingnya dan karenanya dinilai sebagai penyebab dari timbulnya akibat. Di dalam teori adaequate causaliteitsleer orang berpendapat bahwa hanyalah tindakan-tindakan yang secara adekuat atau layak dapat dipandang sebagai tindakan tindakan atau perilaku-perilaku yang dapat menimbulkan suatu akibat.
Unsur kesalahan dalam pembunuhan dirumuskan sebagai “dengan sengaja” (opzetilijk), menunjuk pada hal bahwa pada kejahatan ini harus ada hubungan antara sikap batin pelaku dengan wujud perbuatan maupun akibatnya. P.A.F. Lamintang menyatakan bahwa pada dasarnya kesengajaan terdakwa dikaitkan dengan pengakuan bahwa ia telah menghendaki dilakukannya suatu tindakan. Akan tetapi, jika terdakwa menyangkal kebenaran seperti yang didakwakan oleh penuntut umum, maka berdasarkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan para saksi, hakim dapat menarik kesimpulan untuk menyatakan kesengajaan dari terdakwa terbukti atau tidak.
b. Pembunuhan dengan Keadaan yang Memberatkan
Pembunuhan yang dimaksudkan adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP sebagai berikut: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”
Apabila rumusan tersebut diuraikan, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Semua unsur pembunuhan (objektif dan subjektif) Pasal 338.
b. Diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain.
c. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1. Untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
2. Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
3. Dalam hal tertangkap tangan ditujukan:
- Untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana.
- Untuk memastikan penguasaan benda yang diperoleh secara melawan hukum.
Walaupun ada dua kejahatan yang terjadi sekaligus, tetapi disini tidak ada perbarengan (concursus realis) karena dua atau lebih tindak pidana dalam perbarengan perbuatan, antara satu dengan yang lainnya masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Dalam Pasal 339 KUHP, antara pembunuhan dengan tindak pidana lain ada hubungan yang erat (bersifat subjektif).
Adanya hubungan pembunuhan dengan tindak pidan lain, dapat dilihat dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Unsur diikuti dan maksud mempersiapkan Apabila pembunuhan itu diikuti oleh tindak pidana lain, yang artinya pembunuhan itu dilakukan lebih dahulu baru kemudian tindak pidana lain, maka maksud untuk melakukan pembunuhan itu adalah untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
b. Unsur disertai dan maksud mempermudah
Apabila pembunuhan itu disertai oleh tindak pidana lain, artinya bahwa pelaksanaan pembunuhan dengan pelaksanaan tindak pidana lain terjadi secara berbarengan, maka maksud melakukan pembunuha itu ditujukan pada hal mempermudah atau memperlancar pelaksanaan tindak pidana lain.
c. Unsur didahului dan maksud melepaskan diri dan seterusnya
Jika tindak pidana lain itu dilakukan lebih dulu daripada pembunuhan, maka maksud melakukan pembunuhan itu adalah dalam hal tertangkap tangan ditujukan :
1. Untuk menghindari dirinya sendiri maupun peserta lainnya dari pidana.
2. Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya dari tindak pidana lain.
Adapun yang dimaksud dengan melepaskan diri dari pidana adalah bahwa maksud petindak membunuh ditujukan agar ia maupun peserta lainnya tidak dapat ditangkap, diadili dan dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana lain. Timbulnya maksud yang demikian, yaitu :
a. Sebelum atau setidak-tidaknya pada saat mewujudkan perbuatan menghilangkan nyawa.
b. Pada saat berada dalam hal tertangkap tangan
c. Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Rumusan Pasal tersebut terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur Subjektif:
1. Dengan sengaja
2. Dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur objektif:
1. Perbuatan: menghilangkan nyawa
2. Objeknya : nyawa orang lain
Pasal 340 dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam Pasal 338, kemudian ditambah dengan unsur yakni “dengan rencana terlebih dahulu”, maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan berdiri sendiri dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.
Unsur-unsur pembunuhan berencana yang menyangkut pembunuhan biasa dirasa tidak perlu dibicarakan lagi, karena telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya. Mengenai unsur dengan rencana lebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat, yaitu :
a) Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
b) Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
c) Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana (batin) yang tenang. Suasana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi. Indikatornya ialah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya, telah dikaji untung dan ruginya. Pemikiran dan pertimbangan seperti ini hanya dapat dilakukan jika dalam suasana tenang, kemudian akhirnya memutuskan kehendak untuk berbuat dan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu. Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya niat atau kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendak itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lama waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian konkret yang berlaku. Waktu yang digunakan tidak terlalu singkat. Jika demikian pelaku tidak mempunyai kesempatan lagi untuk berpikir-pikir. Begitu pula waktu yang digunakan tidak boleh terlalu lama. Bila terlalu lama sudah tidak menggambarkan lagi ada hubungan antara pengambilan keputusan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan. Dalam tenggang waktu itu masih tampak adanya hubungan pengambilan putusan kehendak dengan pelaksanaan pembunuhan.
Adanya hubungan itu, dapat dilihat dari indikatornya sebagai berikut:
a. Pada waktu itu pelaku masih sempat untuk menarik kehendaknya untuk membunuh.
b. Bila kehendaknya sudah bulat, ada waktu yang cukup untuk memikirkan, misalnya cara dan alat yang digunakan dalam pelaksanaannya, cara untuk menghilangkan jejak, untuk menghindari diri dari tanggung jawab, punya kesempatan untuk memikirkan rekayasa.
Mengenai syarat yang ketiga, berupa pelaksanaan pembunuhan dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Maksudnya suasana hati saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.
Contohnya, A merasa sakit hati terhadap B dan berencana membunuhnya dengan memberikan makanan yang telah dimasukkan racun. Makanan tersebut akan diberikan di rumahnya pada malam hari. Pada saat pulang kerja, A bertemu dengan B dan B pun mengeluarkan kata-kata yang membuat A merasa sangat marah. Seketika A langsung menikam B sehingga B meninggal. Pada contoh di atas, walaupun ada tenggang waktu yang cukup sejak diputuskannya kehendak untuk membunuh sampai peristiwa meninggalnya B, bahkan sudah direncanakan cara pelaksanaannya, tetapi pembunuhan yang dilakukan A bukan pembunuhan berencana melainkan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Syarat yang disebutkan pada butir a dan b tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pembunuhan. Putusan kehendak yang dilaksanakan pada pembunuhan ini, bukan lagi putusan kehendak yang pertama.
Pasal 340 KUHP di dalamnya juga terdapat unsur kesengajaan. Menurut Hermin yang menyatakan bahwa unsur “dengan rencana terlebih dahulu” adalah bukan bentuk kesengajaan tetapi cara membentuk kesengajaan. Lebih lanjut, Adami Chazawi mengatakan bahwa melihat pada proses terbentuknya unsur dengan rencana terlebih dahulu, tampak bahwa kesengajaan sudah dengan sendirinya terdapat di dalam unsur dengan rencana terlebih dahulu.
d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya
Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Pembunuhan Biasa oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayinya sebagaimana dimuat dalam pasal dalam Pasal 341 KUHP sebagai berikut: ”Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Apabila rumusan itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur subjektif : dengan sengaja
b. Unsur objektif :
- Seorang ibu
- Menghilangkan nyawa
- Nyawa banyinya
- Pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
- Takut diketahui melahirkan
2. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan lebih dulu Pembunuhan bayi berencana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 342 KUHP sebagai berikut: “Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu, dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Rumusan pasal tersebut terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur subjektif : dengan sengaja
b. Unsur objektif : - Seorang ibu
- Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya
- Menghilangkan nyawa
- Nyawa bayinya sendiri
- Pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
- Takut diketahui melahirkan
e. Pembunuhan Atas Permintaan Korban
Bentuk pembunuhan ini diatur dalam Pasal 344 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut: “Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kejahatan yang dirumuskan tersebut di atas, terdiri dari unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan : menghilangkan nyawa
2. Objek : nyawa orang lain
3. Atas permintaan orang itu sendiri
4. Dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
f. Penganjuran dan Pertolongan Pada Bunuh Diri
Kejahatan yang dimaksud dicantumkan dalam Pasal 345 KUHP sebagai berikut: “Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbutan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun jika orang itu jadi bunuh diri.”
Apabila rumusan itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur subjektif : dengan sengaja
2. Unsur objektif :
- Mendorong, menolong, memberi sarana
- Orang lain bunuh diri
- Orang tersebut jadi bunuh diri
g. Pengguguran Kandungan
Kejahatan mengenai pengguguran kandungan dibedakan atas:
1. Pengguguran kandungan olehnya sendiri
Pengguguran kandungan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, dicantumkan dalam Pasal 346 KUHP sebagai berikut: “Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Unsur-unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:
a. Unsur subjektif : dengan sengaja
b. Unsur objektif :
- seorang wanita
- Menggugurkan, mematikan
- Menyuruh orang lain mengugurkan
- kandungannya sendiri
2. Pengguguran kandungan tanpa persetujuan orang yang mengandung
Kejahatan ini dicantumkan dalam Pasal 347 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Pengguguran kandungan atas persetujuan orang yang mengandung
Pengguran ini dirumuskan dalam Pasal 348 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
4. Pengguguran kandungan oleh dokter, bidan atau juru obat.
Dokter, bidan dan juru obat adalah kualitas pribadi yang melekat pada subjek hukum dari kejahatan sebagaimana yang cantumkan dalam Pasal 349 KUHP sebagai berikut: “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan.”
0 Komentar