PENGERTIAN PEMBUNUHAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta, 2006:194), mengemukakan bahwa “membunuh artinya membuat supaya mati, menghilangkan nyawa, sedangkan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh”. Bertitik tolak dari referensi pembunuhan itu sendiri, secara umum dapat dikatakan bahwa pengertian pembunuhan tercakup dalam Pasal 338 KUHP yang dinyatakan sebagai berikut : “ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ”. Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebut sebagai suatu pembunuhan. Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat meninggalnya orang lain dengan syarat bahwa kesengajaan dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain. Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana...