Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pasal Pembunuhan

PENGERTIAN PEMBUNUHAN

Gambar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta, 2006:194), mengemukakan bahwa “membunuh artinya membuat supaya mati, menghilangkan nyawa, sedangkan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh”.  Bertitik tolak dari referensi pembunuhan itu sendiri, secara umum dapat dikatakan bahwa pengertian pembunuhan tercakup dalam Pasal  338 KUHP yang dinyatakan sebagai berikut :  “ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ”.  Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebut sebagai suatu pembunuhan. Untuk  menghilangkan nyawa orang lain, seorang pelaku harus melakukan  sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat meninggalnya  orang lain dengan syarat bahwa kesengajaan dari pelakunya harus  ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain.  Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana...