Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama

PROSES PRA PERKARA DALAM PENGADILAN AGAMA

Gambar
  I.             Penerimaan Perkara A.     Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama 1)     Petugas meja 1 menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet); 2)        Perlawan atas perlawanan verstek (verzet) tidak di daftar sebagai perkara baru dan pelawan di bebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas meja I; 3)         Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru dari register gugatan. 4)          Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu di serahkan kepada petugas meja I adalah: a.     Surat gugatan atau surat permohonan yang di tujukan kepada ketua pengadilan agama yang berwenang; b.   ...

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Gambar
  Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : A.     Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain: Ijin beristeri lebih dari seorang; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya...