PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
Pernikahan-pernikahan yang dilarang dalam Islam, antara lain :
1. Nikah Mut’ah Nikah mut‟ah adalah seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita pada batas waktu tertentu; sehari, dua hari, sebulan, setahun, atau lebih, tergantung kesepakatan bersama dengan imbalan uang atau harta lainnya yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.1597 Para ulama‟ telah bersepakat atas haramnya nikah mut‟ah. Nikah mut‟ah pernah diperbolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan darurat saat itu, kemudian Rasulullah a mengharamkannya untuk selamalamanya hingga Hari Kiamat. Bahkan beliau mengharamkannya dua kali; pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H dan yang kedua pada Fathu Makkah tahun 8 H. Sebagaimana diriwayatkan dari „Ali bin Abi Thalib
“Bahwasannya Rasulullah a melarang (nikah) mut‟ah pada hari (Perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai jinak.”1598
Dan diriwayatkan dari Ar-Rabi‟ bin Sabrah Al-Juhani, dari bapaknya :
“Sesungguhnya Rasulullah a melarang nikah mut‟ah. Beliau bersabda, ”Ketahuilah sesungguhnya nikah mut‟ah diharamkan sejak hari ini hingga Hari Kiamat. Dan barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (mahar kepada wanita dari nikah mut‟ah), maka janganlah diambilnya (kembali).”1599
Setelah jelas tentang keharaman nikah Mut‟ah berdasarkan dalil-dalil di atas, maka barangsiapa yang melakukan nikah mut‟ah, berarti ia terjerumus dalam perbuatan zina.
2. Nikah Syighar Nikah syighar adalah seseorang yang menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau wanita lain yang ia memiliki hak perwalian atasnya, dengan syarat orang lain (calon suami) tersebut bersedia menikahkan putrinya atau saudara perempuannya dengannya. Pernikahan semacam ini adalah rusak (tidak sah) dan haram, menurut kesepakatan para ulama‟. Baik itu maharnya disebutkan atau tidak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah y, ia berkata;
“Rasulullah a melarang nikah syighar.” Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku,” atau “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.”1600
3. Pernikahan yang dilarang dalam Islam yang terakhir adalah Nikah Muhallil, Nikah Muhallil adalah seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dan telah selesai masa „iddahnya, dengan niat agar wanita tersebut menjadi halal bagi suami yang pertama. Dan yang diperhitungkan dalam hal ini adalah niat suami yang kedua (muhallil). Pernikahan semacam ini adalah rusak (tidak sah) dan diharamkan, menurut Jumhur ulama‟. Diriwayatkan dari „Ali y ia berkata, Nabi a bersabda;
”Allah melaknat muhallil1601 dan muhallal lahu1602.”1603
1597 Shahih Fiqhis Sunnah, 3/99.
1598 HR. Bukhari Juz 4 : 3979, lafazh ini miliknya dan
Muslim Juz 3 : 1407.
1599 HR. Muslim Juz 2 : 1406.
1600 HR. Muslim Juz 2 : 1416, lafazh ini miliknya, Nasa‟i
Juz 6 : 3338, dan Ibnu Majah : 1884.
1601 Muhallil adalah seorang laki-laki menikahi wanita yang
telah ditalak tiga oleh suaminya dan telah selesai masa „iddahnya, dengan niat
agar wanita tersebut menjadi halal bagi suami yang pertama.
0 Komentar