Postingan

Menampilkan postingan dengan label Nikah Mut’ah Nikah mut‟ah

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM

Gambar
PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM Pernikahan-pernikahan yang dilarang dalam Islam , antara lain :  1. Nikah Mut’ah Nikah mut‟ah adalah seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita pada batas waktu tertentu; sehari, dua hari, sebulan, setahun, atau lebih, tergantung kesepakatan bersama dengan imbalan uang atau harta lainnya yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.1597 Para ulama‟ telah bersepakat atas haramnya nikah mut‟ah. Nikah mut‟ah pernah diperbolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan darurat saat itu, kemudian Rasulullah a mengharamkannya untuk selamalamanya hingga Hari Kiamat. Bahkan beliau mengharamkannya dua kali; pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H dan yang kedua pada Fathu Makkah tahun 8 H. Sebagaimana diriwayatkan dari „Ali bin Abi Thalib  “ Bahwasannya Rasulullah a melarang (nikah) mut‟ah pada hari (Perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai jinak.”1598  Dan diriwayatkan dari Ar-Rabi‟ bin Sabrah Al-Juhani, dari b...