Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan
Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam
mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang
berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan
tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil
dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin
kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya
memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk
mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat
tercapai.
Baca juga :
Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR
tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang
berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13
Agustus 2004.Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang
ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan
Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005,
ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai
awal memulai masa tugasnya.[1]
[1] Fajlurrahman Jurdi, Komisi Yudisial Dari
Delegitimasi Hingga Revitalisasi Moral Hakim, Yogyakarta: Kreasi Wacana, ,
2007. hlm. 35-40
0 Komentar