A. Tujuan
Pembuktian
Tujuan Pembuktian adalah untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Para praktisi hukum membedakan tentang kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik Peradilan, sebenarnya seorang hakim ditutut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehinga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir,[1] serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Jadi, baik kebenaran formal maupun kebenaran materiil hendaknya harus dicari secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.[2]
Baca juga :
[1] Konstatir:
tahapan dimana seorang hakim menghimpun fakta-fakta yang terkuak di
persidangan. Kualifisir: tahap dimana seorang hakim memilah dan
memilih fakta-fakta yang relevan dengan objek perkara yang sedang ditanganinya,
sehingga setelah melakukan tahap ini akan didapatkanlah fakta-fakta yang valid
dan akurat. Konstituir: tahapan akhir dimana hakim dengan
fakta-fakta yang valid dan akurat tersebut mencarikan dasar-dasar hukum atau
pertimbangan lainnya yang tepat.
[2] Abdul Manan, Penerapan
Hukum…, hlm. 228
0 Komentar