Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tujuan Pembuktian

Tujuan Pembuktian

Gambar
  A.    Tujuan Pembuktian                                Tujuan Pembuktian adalah  untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Para praktisi hukum membedakan tentang kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik Peradilan, sebenarnya seorang hakim ditutut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehinga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir, [1] serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tid...

Pembuktian dalam Peradilan Pidana

Gambar
Pengertian pembuktian sangat beragam, setiap ahli hukum memiliki  definisi masing-masing mengenai pembuktian. Banyak ahli hukum yang  mendefinisikan pembuktian ini melalui makna kata membuktikan.  Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo disebut dalam arti yuridis  yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa  perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran  peristiwa yang diajukan. Lain halnya dengan definisi membuktikan yang  diungkapkan oleh Subekti. Subekti menyatakan bahwa membuktikan  adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang  dikemukakan dalam suatu persengketaan.  Berdasarkan definisi para ahli  hukum tersebut, membuktikan dapat dinyatakan sebagai proses  menjelaskan kedudukan hukum para pihak yang sebenarnya dan  didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak, sehingga pada  akhirnya hakim akan mengambil kesimpulan siapa yang benar dan...