Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata

Tujuan Pembuktian

Gambar
  A.    Tujuan Pembuktian                                Tujuan Pembuktian adalah  untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Para praktisi hukum membedakan tentang kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik Peradilan, sebenarnya seorang hakim ditutut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehinga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir, [1] serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tid...