Postingan

Menampilkan postingan dengan label # Persidangan

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019. Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana. Terdapat beberapa kekhususan gugatan sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasa, yakni: *1.Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal* *2.Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana* baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di I...