Politik Hukum Pidana
Politik Hukum Pidana Sahabat, Politik Hukum Pidana, adalah suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia di lakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana. Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana nasional pernah di ungkapkan oleh Sudarto, yaitu: Alasan yang bersifat politik Alasan yang bersifat sosiologis Alasan yang bersifat praktis Prof. Muladi menambahkan alasan perlunya...