Postingan

Menampilkan postingan dengan label Artikel

Ringkasan Artikel

  https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/12/manajemen-produksi-ruang-lingkup.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/12/pengertian-waris-hibah-dan-wasiat.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/11/ilmu-falaq-pengertian-dan-perhitungan_22.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/11/ilmu-falaq-pengertian-dan-perhitungan.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/11/perjuangan-bangsa-indonesia-melawan.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/11/jerat-hukum-penyebaran-qris-palsu.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/02/azas-ius-sanguinis-dan-ius-soli.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/06/perbuatan-melawan-hukum.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2023/10/blog-post.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2022/11/hak-hak-perempuanwanita-sebagai-korban.html   https://www.lawfirmartjustitia.eu.org/2022/11/pengert...

Artikel Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010

Gambar
 Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010  (Sebuah Anotasi Deskripsi)  Oleh: Muh. Arasy Latif    Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010,  Perubahan (amandemen) kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan  Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, Pasal 28 D, menyebutkan bahwa  setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, selanjutnya dijabarkan dalam  Pasal 57 Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,  yang menyebutkan bahwa (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan  hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan  hukum., (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara  cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut  tel...

Artikel Prosedur Beracara Di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara

Gambar
  PROSEDUR BERACARA DI TINGKAT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA   Oleh :  H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., M.H.   I.      PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres), dan sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang. Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang. Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado. Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili. Untuk wilayah hukum PTUN Dili, setelah Timor Timur merdeka ...