Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadilan

Perbedaan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana: Mana yang Harus Dipilih?

Gambar
Banyak orang yang mengalami masalah hukum sering bingung: harus lapor ke polisi (pidana) atau mengajukan gugatan ke pengadilan (perdata) ? Perbedaan antara gugatan perdata dan laporan pidana memang penting dipahami agar tidak salah langkah dalam mencari keadilan. ⚖️ Pengertian Singkat Gugatan Perdata ➜ Menyelesaikan sengketa antar individu atau pihak swasta ➜ Contoh: utang piutang, perceraian, wanprestasi (ingkar janji), ganti rugi Laporan Pidana ➜ Menindak perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat atau negara ➜ Contoh: pencurian, penipuan, penganiayaan, korupsi 🔍 Perbedaan Utama Gugatan Perdata vs Laporan Pidana Aspek Gugatan Perdata Laporan Pidana Tujuan Mendapat ganti rugi atau pemenuhan hak Memberi hukuman bagi pelaku Pihak yang mengurus Penggugat & tergugat (perorangan / badan hukum) Negara vs Tersangka (Jaksa & Polisi yang bertindak) Proses awal Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Laporkan ke Polisi Bukti Fokus pada bukti hak ...

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN Pada pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan bahwa hak dan kewajiban menhadirkan aaksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara. Bagaimana jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan? Saksi yang tidak mau hadir secara sukarela di persidangan dapat dipaksa sebagaimana diatur pada pasal 139 - 142 HIR melalui langkah-langkah berikut: 1. Meminta kepada pengadilan untuk menghadirkannya. Para pihak dapat meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut harus memuat alasan2 pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan. Contoh : Pertama, Saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil2 gugatan atau dalil2 bantahan. Kedua, saksi dimaksud, tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela, meskipun telah diupayakan secara maksimal. 2. S...