Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jenis Jasa Hukum pada Pos Bantuan Hukum

Artikel Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010

Gambar
 Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010  (Sebuah Anotasi Deskripsi)  Oleh: Muh. Arasy Latif    Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010,  Perubahan (amandemen) kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan  Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, Pasal 28 D, menyebutkan bahwa  setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, selanjutnya dijabarkan dalam  Pasal 57 Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,  yang menyebutkan bahwa (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan  hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan  hukum., (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara  cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut  tel...