Artikel Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010
Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010 (Sebuah Anotasi Deskripsi) Oleh: Muh. Arasy Latif Pos Bantuan Hukum dalam SEMA 10 Tahun 2010, Perubahan (amandemen) kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, Pasal 28 D, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 57 Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum., (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut tel...