Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu
Akta Otentik sebagai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat didalamnya merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat didalamnya. Salah satunya, Kekuatan Hukum Akta Otentik menyangkut benar atau tidak keterangan tercantum di dalamnya harus berdasarkan prinsip penandatanganan. Sehingga penandatangan Akta Otentik ditujukan keuntungan pihak lain, penandatangan akta berisi keterangan yang bertujuan merugikan orang lain, menurut hukum, tidak mengikat kepada orang lain. *Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 2510 K/Pdt 1990* menyatakan bahwa:* "pembuat akta notaris dalam perkara itu, mengandung penyalahgunaan formalitas, yakni dengan iktikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya". Baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam...