Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu

Gambar
  Akta Otentik sebagai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat didalamnya merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat didalamnya. Salah satunya, Kekuatan Hukum Akta Otentik menyangkut benar atau tidak keterangan tercantum di dalamnya harus berdasarkan prinsip penandatanganan. Sehingga penandatangan Akta Otentik ditujukan keuntungan pihak lain, penandatangan akta berisi keterangan yang bertujuan merugikan orang lain, menurut hukum, tidak mengikat kepada orang lain. *Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 2510 K/Pdt 1990* menyatakan bahwa:* "pembuat akta notaris dalam perkara itu, mengandung penyalahgunaan formalitas, yakni dengan iktikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya". Baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam...

Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia

Gambar
Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia , hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu   Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa : Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah Bagaimana jika terjadj pinjam nama dalam jual-beli tanah, siapakah yang dianggap sebagai pemiliknya? Bila terjadi pinjam nama, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah nama yang tercantum dalam sertifikat. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Huku...

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019. Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana. Terdapat beberapa kekhususan gugatan sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasa, yakni: *1.Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal* *2.Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana* baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di I...

Dasar Hukum Wasiat Menurut KUHPerdata

 Bagaimana cara  pembuatan wasiat menurut hukum perdata? 1. PENGERTIAN WASIAT Pengertian surat wasiat diatur pada psal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” 2. Jenis-jenis wasiat Wasiat terbagi menjadi 2, yaitu : a. pengangkatan waris (erfstelling) J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUHPerdata). Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. b. pengangkatan waris (erfstelling) Penunjukkan meliputi suatu ba...

Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dilihat bahwa (i) pengakhiran itu dilakukan sepihak dengan melanggar prosedur yang telah diatur di dalam perjanjian (seenaknya saja diakhiri) atau (ii) pengakhiran dilakukan sepihak sesuai prosedur yang telah diatur dalam perjanjian. Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya diizinkan oleh para pihak karena disepakati di dalam perjanjian, sepanjang syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian memang telah terpenuhi. Jika memang telah diatur syarat dan ketentuan pengakhiran, tetapi salah satu pihak mengakhiri secara sepihak perjanjian dengan menyimpangi syarat dan ketentuan yang ada, apa akibat hukumnya? Pengakhiran perjanjian seperti ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena dilakukan di luar hak kontraktual-nya (menyimpang dari hak-hak-nya yang diatur di dalam kontrak). Mari kita lihat salah satu pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris. Pertimbangan Judex Facti (Putusan Nomor 108/Pd...

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

Saya memiliki 3 saudara kandung dan satu saudara angkat. Ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia serta meninggalkan warisan berupa rumah, tanah dan mobil. Bagaimana pembagian waris secara hukum? Apakah saudara angkat saya berhak atas warisan tersebut? Jawaban kami : Karena penanya tidak menjelaskan agamanya, maka kami anggap beragama non-islam sehingga menggunakan aturan pada KUH Perdata. 1 . Aturan harta warisan menurut hukum perdata Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata , Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris. 2. Golongan ahli waris dalam KUH Perdata Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: Golongan I: keluarga yang bera...

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN Pada pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan bahwa hak dan kewajiban menhadirkan aaksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara. Bagaimana jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan? Saksi yang tidak mau hadir secara sukarela di persidangan dapat dipaksa sebagaimana diatur pada pasal 139 - 142 HIR melalui langkah-langkah berikut: 1. Meminta kepada pengadilan untuk menghadirkannya. Para pihak dapat meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut harus memuat alasan2 pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan. Contoh : Pertama, Saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil2 gugatan atau dalil2 bantahan. Kedua, saksi dimaksud, tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela, meskipun telah diupayakan secara maksimal. 2. S...

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.?

APAKAH HUTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA WAJIB DILUNASI OLEH AHLI WARIS.? Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPerdata). Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3574 K...