Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia
Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia , hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. baca juga : Hukum Pengakhiran Perjanjian Sepihak Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Status Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Keadaan Bohong Atau Palsu Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa : Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah Bagaimana jika terjadj pinjam nama dalam jual-beli tanah, siapakah yang dianggap sebagai pemiliknya? Bila terjadi pinjam nama, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah nama yang tercantum dalam sertifikat. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Huku...