DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa dalam rangka menjamin hak asasi setiap warga negara dari penggunaan wewenang oleh aparat penegak h u kum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/ atau perlakuan secara sewenang-wenang, maka diberikan hak untuk melakukan pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; 2. Bahwa Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, sah atau tidak sahnya penahanan, sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan, sah atau tidak sahnya penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang dia...