Postingan

Menampilkan postingan dengan label #waris

Dasar Hukum Wasiat Menurut KUHPerdata

 Bagaimana cara  pembuatan wasiat menurut hukum perdata? 1. PENGERTIAN WASIAT Pengertian surat wasiat diatur pada psal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” 2. Jenis-jenis wasiat Wasiat terbagi menjadi 2, yaitu : a. pengangkatan waris (erfstelling) J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUHPerdata). Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. b. pengangkatan waris (erfstelling) Penunjukkan meliputi suatu ba...