UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Dalam hukum pidana dikenal dua pandangan tentang unsur-unsur tindak pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat syarat, untuk adanya pidana harus mencakup dua hal yakni sifat dan perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam pengertian perbuatan atau tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (criminal responbility). Unsur-unsur tindak pidana menurut pandangan monistis meliputi : a. Ada perbuatan; b. Ada sifat melawan hukum; c. Tidak ada alasan pembenar; d. Mampu bertanggungjawab; e. Kesalahan; f. Tidak ada alasan pemaaaf. Lain halnya dengan pandangan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pandangan ini memiliki prinsip bahwa dalam tindak pidana hanya mencakup criminal act, dan criminal responb...