Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Adalah

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Gambar
Dalam hukum pidana dikenal dua pandangan tentang unsur-unsur tindak pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat syarat, untuk adanya pidana harus mencakup dua hal yakni sifat dan perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam  pengertian perbuatan atau tindak pidana sudah tercakup di dalamnya  perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana  atau kesalahan (criminal responbility).  Unsur-unsur tindak pidana menurut pandangan monistis meliputi : a. Ada perbuatan; b. Ada sifat melawan hukum;  c. Tidak ada alasan pembenar;  d. Mampu bertanggungjawab; e. Kesalahan;    f. Tidak ada alasan pemaaaf.  Lain halnya dengan pandangan dualistis yang memisahkan antara  perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pandangan ini  memiliki prinsip bahwa dalam tindak pidana hanya mencakup criminal act,  dan criminal responb...