Postingan

Menampilkan postingan dengan label MURABAHAH ADALAH

AKAD MURABAHAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA

Gambar
  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam beberapa hal, bank konvensional dan perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Di samping itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai lembaga perantara keuangan ( intermediary financial institution ), sehingga tidak boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli  murabahah. Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum mu’amalah, khususnya menyangkut hukum perjanjian (akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasa...