Artikel Prosedur Beracara Di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara
PROSEDUR BERACARA DI TINGKAT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., M.H. I. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres), dan sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang. Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang. Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado. Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili. Untuk wilayah hukum PTUN Dili, setelah Timor Timur merdeka ...