Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

PIDANA MATI DALAM HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam- macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan Iain-lain. Di Aceh seorang istri yang berzinah dibunuh. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar yang salah dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan.  Pidana Mati Dalam Hukum Adat Dan Hukum Islam , Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami. Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan pada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali pidana mati juga diancamka...

Hak Kekayaan Intelektual

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya dalam penyusunan makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI). Penyusun menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI) ini ditulis untuk disusun sebagai syarat dalam mengikuti mata kuliah softskill. Makalah Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.              Makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI) ini membahas mengenai materi hukum industri. 2.1.   Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pe...

Pembuktian dalam KUHAP

Pengertian  Pembuktian  didalam Peradilan Pidana  pengertian Pembuktian benar-benar beraneka, tiap-tiap pakar hukum miliki  definisi masing-masing berkenaan Pembuktian. Berlimpah pakar hukum yang  mendefinisikan Pembuktian ini lewat makna kata memperlihatkan, memperlihatkan menurut Sudikno Mertokusumo; Disebut didalam arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang lumayan kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian terkait kebenaran  momen yang diajukan. Lain halnya bersama dengan definisi menunjukkan yang diungkapkan oleh Subekti. Subekti; Menunjukkan bahwa tunjukkan adalah meyakinkan hakim terkait kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan didalam sebuah persengketaan. Berdasarkan definisi itu, tunjukkan sanggup dinyatakan sebagai proses menjelaskan kedudukan hukum para pihak yang sebenarnya dan didasarkan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para pihak, supaya terhadap  pada akhirnya hakim ak...

SURAT KUASA MEDIASI

  SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a : BOING HENGKY TORNADO Tempat/Tanggal Lahir : Papua , 22 Juni 1990 Jenis Kelamin : Laki- l aki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jala Kapten Damsur Gg. Ketandan IV Nomor 69 RT 004 RW 005 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Sekretariat Kuasanya tersebut di bawah ini; Dengan ini menerangkan, menyatakan sesungguhnya memberi Kuasa kepada : AGUS PRAYOGA, SH FEBRIAN PRIMA R,  SH Para Advokat pada  Kantor Hukum AGUS PRAYOGA, SH & Rekan  serta Anggota  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cirebon (POSBAKUMADIN CIREBON) , Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.03.03 Tahun 2013; yang beralamat Kantor dan Sekretariat di Jalan Kapten Damsur Gg. Ketandan V No. 27 Cirebon; Dalam hal ini bertindak secara bersama-...