Postingan

Menampilkan postingan dengan label ruang lingkup Politik Hukum Pidana

Politik Hukum Pidana

  Politik Hukum Pidana Sahabat, Politik Hukum Pidana, adalah suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia di lakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana. Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana nasional pernah di ungkapkan oleh Sudarto, yaitu: Alasan yang bersifat politik Alasan yang bersifat sosiologis Alasan yang bersifat praktis Prof. Muladi menambahkan alasan perlunya...