Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan
Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Undang-undang Republik Indonesia yang pertama kali mengatur masalah pencatatan perkawinan adalah UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. Kemudian UU ini berdasarkan UU No. 32 Tahun 1954 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Pasal 1 ayat (1) menegaskan adanya keharusan pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan, talak dan rujuk dari Pegawai Pencatat Nikah. [1] Bagi perkawinan tanpa pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah dianggap melanggar dan karena itu dikenakan hukuman. [2] Namun pelanggaran terhadap keharusan mencatatkan perkawinan ini hanya bersifat administrasi, artinya pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah nikah. [3] Mengenai tujuan adanya pencatatan ini ditegaskan dalam penjelasan pasal 1 ayat (1), yaitu agar mendapatkan kepastian hukum dan ketertiban. [4] Ketentuan tentang pencatatan perkawinan ini kemudian dituangkan lagi dalam Undang-Undang No. 1 Tah...