Kosep Nusyuz, Pengertian dan Dasar Hukum dalam Fikih
Kosep Nusyuz dalam Fikih Pengertian Nusyuz Nusyuz menurut etimologi berasal dari bahasa arab nasyaza yansyuzu-nusyuuzan yang memunyai arti tinggi atau timbul kepermukaan. Secara epistimologi nusyuz adalah sikap tidak menjalankan kewajibannya baik dari pihak istri maupun suami. Sedangkan dalam kamus istilah fiqih menyebutkan bahwa nusyuz yaitu jika suami atau istri telah meninggalkan kewajibannya. Dari pihak istri nusyuz adalah apabila istri tidak bersedia mengerjakan kebenaran yang wajib baginya. Sedangkan dari pihak suami nusyuz adalah apabila suami bertindak keras kepada istri, tidak menggaulinya dan tidak pula memberikan nafkah, dan bersikap acuh tak acuh kepada istri. Menurut Syekh Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i, nusyuz adalah sikap tinggi dari seorang istri dan tidak bersedia mengerjakan setiap kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Hasan Binjai dalam tafsir ahkamnya berpendapat bahwa yang dikatakan nusyuz yaitu apabila seorang ist...