Kriminalisasi di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Etika Digital
Pendahuluan Media sosial kini menjadi ruang publik baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, tak jarang ekspresi tersebut berujung pada persoalan hukum. Munculnya laporan polisi atas unggahan di media sosial menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kebebasan berekspresi dilindungi, dan kapan sebuah unggahan dianggap melanggar hukum? Fenomena Kriminalisasi Unggahan Medsos Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus di mana pengguna media sosial dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, menyebarkan hoaks, atau ujaran kebencian. Pasal 27 dan 28 UU ITE kerap digunakan, namun sering menimbulkan kontroversi karena dianggap multitafsir dan berpotensi membungkam kritik. Di satu sisi, perlindungan terhadap reputasi dan ketertiban umum memang penting. Tapi di sisi lain, banyak yang khawatir hukum dijadikan alat represi terhadap kebebasan berpendapat. Batasan Hukum dan Etika di Dunia Digital Penting untuk membedakan antara kritik yang sah dengan penghinaan at...