Postingan

Menampilkan postingan dengan label BATASAN WANITA YANG BOLEH DIPOLIGAMI

BATASAN WANITA YANG BOLEH DIPOLIGAMI

Gambar
  Setelah kita mengetahui bagaimana penyikapan para Ulama terkait dengan hukum poligami yang dilandasi oleh ayat 3 surat An-Nisa’. Maka pembahasan selanjutnya bagaimana aturan yang dianjurkan dalam Islam mengenai jumlah wanita yang disyaratkan. Pembahasan sub-bab diatas sempat disinggung bagaimana jumlah isteri yang disyaratkan untuk dinikahi dengan landasan surat An-Nisa’ dan hadist-hadist Nabi. Tetapi pemahaman para Ulama meyikapi landasan ini berbeda dalam penafsirannya, baik secara tersirat maupun tersurat. Untuk itu, mengenai Jumlah yang hanya dibolehkan terdapat perselisihan Ulama atas empat pendapat: [7] Pendapat Pertama,  memandang bahwa kebolehan berpoligami adalah terbatas pada empat wanita. Demikian menurut Jumhur Ulama. Alasan yang dipegang oleh golongan ini adalah firman Allah swt. dalam surat An-Nisa’ ayat 3: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ “Nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu dua atau tiga atau empat” . Huruf  Wa...