BATASAN WANITA YANG BOLEH DIPOLIGAMI
Setelah kita mengetahui bagaimana penyikapan para Ulama terkait dengan hukum poligami yang dilandasi oleh ayat 3 surat An-Nisa’. Maka pembahasan selanjutnya bagaimana aturan yang dianjurkan dalam Islam mengenai jumlah wanita yang disyaratkan. Pembahasan sub-bab diatas sempat disinggung bagaimana jumlah isteri yang disyaratkan untuk dinikahi dengan landasan surat An-Nisa’ dan hadist-hadist Nabi. Tetapi pemahaman para Ulama meyikapi landasan ini berbeda dalam penafsirannya, baik secara tersirat maupun tersurat. Untuk itu, mengenai Jumlah yang hanya dibolehkan terdapat perselisihan Ulama atas empat pendapat: [7] Pendapat Pertama, memandang bahwa kebolehan berpoligami adalah terbatas pada empat wanita. Demikian menurut Jumhur Ulama. Alasan yang dipegang oleh golongan ini adalah firman Allah swt. dalam surat An-Nisa’ ayat 3: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ “Nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu dua atau tiga atau empat” . Huruf Wa...