Postingan

Menampilkan postingan dengan label Definisi Tindak Pidana

PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Gambar
Istilah tindak pidana merupakan istilah yang secara resmi  digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentuk Undang  Undang kita telah menerjemahkan istilah strafbaar feit yang berasal dari  KUHP Belanda ke dalam KUHP Indonesia dan peraturan perundang  undangan pidana lainnya dengan istilah tindak pidana.  Strafbaar feit, terdiri dari tiga kata , yaitu straf, baar, dan feit. Straf   diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan  dengan dapat dan boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan   dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.   Simons, guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Utrecht   Belanda, memberikan terjemahan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana.   Menurutnya, Srafbaar feit adalah perbuatan melawan hukum yang   berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu   bertanggungjawab. Selain itu, Simons juga merumuskan s...