PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Istilah tindak pidana merupakan istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentuk Undang Undang kita telah menerjemahkan istilah strafbaar feit yang berasal dari KUHP Belanda ke dalam KUHP Indonesia dan peraturan perundang undangan pidana lainnya dengan istilah tindak pidana. Strafbaar feit, terdiri dari tiga kata , yaitu straf, baar, dan feit. Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Simons, guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Utrecht Belanda, memberikan terjemahan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, Srafbaar feit adalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggungjawab. Selain itu, Simons juga merumuskan s...