Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peradilan Agama

Pembuktian di Peradilan Agama

Pembuktian di Peradilan Agama           Pengertian pembuktian menurut para ahli : a)       Prof. R. Subekti, ia menjelaskan bahwa membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan di muka sidang dalam suatu persengketaan. b)       M. Yahya Harahap membagi menjadi dua pengertian, arti pembuktian secara luas dan arti pembuktian secara sempit.        Arti pembuktian secara luas adalah kemampuan pengugat atau tergugat dalam memanfaatkan hukum pembuktian utuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dengan kejadian-kejadian yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Sedangkan arti pembuktian secara sempit adalah pembukian digunakan hanya sepanjang masih ada hal-hal yang dibantah atau hal-hal yang masih disengketakan ataupun sepanjang masih adanya hal-hal yang diperselisihkan antara pihak-pihakl yang beperkara. c)   ...