Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tersangka

Polemik Status Tersangka Tanpa Kepastian Waktu: Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi

Gambar
  Pendahuluan Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status "tersangka" merupakan penanda awal bahwa seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penetapan status ini membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan, termasuk pemanggilan paksa, tersingkir, hingga stigma sosial yang melekat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit individu yang menyandang status tersangka dalam jangka waktu yang lama tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut. Fenomena ini memunculkan istilah “tersangka abadi”. Ketiadaan batas waktu yang jelas bagi status tersangka menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum. Tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan secara psikologis, sosial, dan ekonomi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Menyadari hal tersebut, pemerintah tengah menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru...