Postingan

Menampilkan postingan dengan label Undang-Undang Pidana

Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus

Gambar
Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus Pemberatan Umum Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus  Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana diperberat ancaman pidananya, apabila dibandingkan dengan umumnya delik serupa yang diancamkan dalam KUHP. Perbuatan yang masih dalam tingkat percobaan atau pembantuan dalam KUHP umumnya diancamkan pidana lebih rendah yaitu dikurangi sepertiga (kecuali dalam tindak pidana makar), apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sempurna (vooltoid), yang dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme hal ini “diperberat” dengan mengancamkan pidana yang sama seperti jika kejahatan selesai atau diwujudkan oleh pembuat (dader).  Dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana juga diancam pidana lebih berat dalam Hukum Pidana Khusus, yang diancam dengan pidana yang sama ketika perbuatan itu benar-benar diwujudkan. Berbe...