Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

JARIMAH QISHASH-DIYAT DALAM FIQIH JINAYAH

JARIMAH QISHASH-DIYAT DALAM FIQIH JINAYAH  Pengertian Jarimah  (Tindak Pidana) Untuk mengetahui kapan dan bagaimana perbuatan atau tindakan seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, – sebagai bahan perbandingan – kiranya perlu mengenalkan beberapa gagasan para teoretisi untuk memberikan titik terang awal mengenai hukum secara terminologis sebagai satuan sistem yang terdiri dari beberapa unsur komunikatif dengan menyertakan segala hal yang melingkupinya. Ada beberapa syarat – sebuah kejadian – dapat dikatakan sebagai “peristiwa hukum”: yaitu, tindakan/ perbuatan (obyek), pelaku (subyek) dan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.  Adami Khazawi mendefinisikan tindakan secara letterlejk lebih disesuaikan dengan terjemahan dari istilah feit.  “Tindak” pada dasarnya merujuk pada hal kelakuan manusia secara positif (bansden) semata, dan tidak termasuk kelakuan manusia yang bersifat pasif atau negatif (nalaten). Dan menurutnya, pengertian sebenarnya dalam i...

Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus

Gambar
Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus Pemberatan Umum Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus  Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana diperberat ancaman pidananya, apabila dibandingkan dengan umumnya delik serupa yang diancamkan dalam KUHP. Perbuatan yang masih dalam tingkat percobaan atau pembantuan dalam KUHP umumnya diancamkan pidana lebih rendah yaitu dikurangi sepertiga (kecuali dalam tindak pidana makar), apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sempurna (vooltoid), yang dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme hal ini “diperberat” dengan mengancamkan pidana yang sama seperti jika kejahatan selesai atau diwujudkan oleh pembuat (dader).  Dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana juga diancam pidana lebih berat dalam Hukum Pidana Khusus, yang diancam dengan pidana yang sama ketika perbuatan itu benar-benar diwujudkan. Berbe...

Kosep Nusyuz, Pengertian dan Dasar Hukum dalam Fikih

Gambar
Kosep Nusyuz dalam Fikih  Pengertian Nusyuz  Nusyuz menurut etimologi berasal dari bahasa arab nasyaza yansyuzu-nusyuuzan yang memunyai arti tinggi atau timbul kepermukaan. Secara epistimologi nusyuz adalah sikap tidak menjalankan kewajibannya baik dari pihak istri maupun suami.  Sedangkan dalam kamus istilah fiqih menyebutkan bahwa nusyuz  yaitu jika suami atau istri telah meninggalkan kewajibannya. Dari pihak istri nusyuz adalah apabila istri tidak bersedia mengerjakan kebenaran yang wajib baginya. Sedangkan dari pihak suami nusyuz adalah apabila suami bertindak keras kepada istri, tidak menggaulinya dan tidak pula  memberikan nafkah, dan bersikap acuh tak acuh kepada istri. Menurut Syekh Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i, nusyuz adalah  sikap tinggi dari seorang istri dan tidak bersedia mengerjakan setiap  kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Hasan Binjai dalam tafsir ahkamnya berpendapat bahwa yang dikatakan nusyuz yaitu apabila seorang ist...

Biodata Arteria Dahlan

Gambar
Sosok yang bernama  Arteria Dahlan   seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI. Arteria mulai duduk di DPR RI pada 23 Maret 2015  belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir. Mengenal lebih jauh tentang Arteria Dahlan, simak biodata dan profil lengkapnya sebagai berikut : Nama lengkap: H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. Nama                                    : Arteria Dahlan Tempat, tanggal lahir      : Jakarta, 7 Juli 1975 Agama                                  : Islam Kewarganegaraan             : Indonesia Pend...

Tujuan Pembuktian

Gambar
  A.    Tujuan Pembuktian                                Tujuan Pembuktian adalah  untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Para praktisi hukum membedakan tentang kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik Peradilan, sebenarnya seorang hakim ditutut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehinga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir, [1] serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tid...

Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia

Gambar
           Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “ Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lai...

Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial

Gambar
  Sejarah Terbentuknya Komisi Yudisial Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai. Baca juga : Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik In...

Akibat Hukum Tidak Dicatatnya Perkawinan

Gambar
    Akibat Hukum Tidak Dicatatnya Perkawinan Bahwa dengan dicacatkannya perkawinan pada Pegawai Pencacat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan pada Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam, maka perkawinan itu telah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk terhadap akibat-akibat yang timbul kemudian dari perkawinan itu. Pasangan suami isteri yang tercatatperkawina n ibarat pengendara sepeda motor atau mobil telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), sehingga ia tidak perlu khawatir dikena tilang oleh Polantas. Tetapi bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat perkawinannya, kemudian hidup satu rumah atau menginap di hotel atau penginapan, boleh jadi akan dianggap sebagai pasangan kumpul kebo, yang sewaktu-waktu dapat dirazia oleh SatPol PP atau digerbeg oleh massa karena ia tidak dapat menunjukkan bukti perkawinanya. Ancaman razia dan penggerebegan pasti membuat pasangan suami isteri itu tidak nyaman dan tenteram ...

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan

Gambar
  Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Undang-undang Republik Indonesia yang pertama kali mengatur masalah pencatatan perkawinan adalah UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. Kemudian UU ini berdasarkan UU No. 32 Tahun 1954 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Pasal 1 ayat (1) menegaskan adanya keharusan pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan, talak dan rujuk dari Pegawai Pencatat Nikah. [1] Bagi perkawinan tanpa pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah dianggap melanggar dan karena itu dikenakan hukuman. [2] Namun pelanggaran terhadap keharusan mencatatkan perkawinan ini hanya bersifat administrasi, artinya pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah nikah. [3] Mengenai tujuan adanya pencatatan ini ditegaskan dalam penjelasan pasal 1 ayat (1), yaitu agar mendapatkan kepastian hukum dan ketertiban. [4] Ketentuan tentang pencatatan perkawinan ini kemudian dituangkan lagi dalam Undang-Undang No. 1 Tah...