Postingan

Menampilkan postingan dengan label tidak hadir dalam sidang

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN

SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN Pada pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan bahwa hak dan kewajiban menhadirkan aaksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara. Bagaimana jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan? Saksi yang tidak mau hadir secara sukarela di persidangan dapat dipaksa sebagaimana diatur pada pasal 139 - 142 HIR melalui langkah-langkah berikut: 1. Meminta kepada pengadilan untuk menghadirkannya. Para pihak dapat meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut harus memuat alasan2 pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan. Contoh : Pertama, Saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil2 gugatan atau dalil2 bantahan. Kedua, saksi dimaksud, tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela, meskipun telah diupayakan secara maksimal. 2. S...