Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengertian Pewaris Pengertian Ahli Waris

Pengertian Pewaris, Ahli Waris dan Harta Warisan Menurut KHI

Gambar
Unsur-unsur pewarisan, yaitu; pewaris, ahli waris dan harta warisan atau tirkah.    Pewaris  Tentang pewaris tercantum dalam pasal 171 ayat (b) :  " Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan." Dari redaksi di atas tampak bahwa untuk terjadinya pewarisan disyaratkan untuk pewaris adalah telah meninggal dunia, baik secara hakiki ataupun hukum. Hal ini sebagaimana telah ditentukan oleh ulama tentang syarat-syarat terjadinya pewarisan antara lain meninggalnya pewaris baik secara hakiki, hukum atau takdiri. Selain disyaratkan telah meninggal dunia, pewaris juga disyaratkan beragama Islam dan mempunyai ahli waris dan harta peninggalan. Syarat-syarat ini sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam fiqh mawaris.   Ahli Waris  Pengertian ahli waris dalam KHI disebutkan dalam pasal 171 ayat ( c ) :  "Ahli waris adalah orang yang pa...