Postingan

Menampilkan postingan dengan label VOC Adalah

Sejarah Hukum di Indonesia

Gambar
1. Periode Kolonialisme Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang. a. Periode VOC Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: 1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda; 2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan 3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu. b. Periode liberal Belanda Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (...