KEADILAN SUBSTANTIF YANG DIBATASI WAKTU

 

KEADILAN SUBSTANTIF YANG DIBATASI WAKTU: Belajar dari Hukum Tanah untuk Hukum Elektoral

Hukum Indonesia mengenal dua kutub yang sering bertabrakan: kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice). Dalam sengketa pertanahan, pertentangan itu sudah diselesaikan melalui yurisprudensi.


*II. Analogi Sertifikat Tanah*


Jual beli di hadapan PPAT yang melahirkan sertifikat hak milik adalah perbuatan yang secara formil sah dan dilindungi asas praduga keabsahan serta asas pembeli beritikad baik. Namun sah secara formil tidak menutup kemungkinan adanya cacat materil di belakangnya, misalnya kuasa jual yang tanda tangannya diperoleh secara manipulatif.


Untuk menyeimbangkan itu, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan batas: sertifikat yang terbit lebih dari 5 tahun, dikuasai dengan itikad baik, dan tidak pernah digugat, tidak dapat digugat lagi. Di sini keadilan substantif diberi ruang hidup selama 5 tahun, setelah itu ia bertransformasi menjadi kepastian hukum.


*III. Kekosongan di Hukum Elektoral*


Dalam hukum yang mengatur pemilihan umum, ruang transisi itu belum ada. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 hanya mengenal tenggat 3 hari untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Setelah itu, hasil dianggap final demi stabilitas.


Akibatnya ketika persoalan syarat calon baru terungkap setelah pelantikan, lembaga peradilan dihadapkan pada pilihan ekstrem: menolak demi kepastian 3 hari, atau menerima dengan risiko dituduh melampaui kewenangan.


Padahal yang dipersoalkan bukan sekadar hasil hitung suara, melainkan _electoral justice_ — keadilan arena sejak garis start. Apakah syarat pendidikan telah dipenuhi secara materil, atau hanya secara formalitas administratif?


*IV. Usulan: Tenggang Waktu 2 Tahun*


Penulis mengusulkan konsep _electoral rechtsverwerking_ — masa daluwarsa keadilan substantif:


1. *0-2 Tahun sejak pelantikan:* Pintu gugatan syarat calon masih terbuka di Mahkamah Konstitusi. Masa ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk mengumpulkan bukti, menunggu residu politik mereda, dan memastikan gugatan lahir dari pencarian kebenaran, bukan dendam pasca-kontestasi.


2. *Lewat 2 Tahun:* Gugatan tidak lagi dapat diajukan. Jabatan yang sedang berjalan harus mendapat perlindungan kepastian hukum agar pemerintahan dapat berjalan efektif.


Dua tahun dipandang proporsional karena masa jabatan eksekutif adalah 5 tahun. Memberi waktu 2 tahun untuk koreksi, dan 3 tahun sisanya untuk kepastian, adalah keseimbangan yang adil — mirip dengan logika 5 tahun di hukum tanah.


*V. Penutup*


Keadilan substantif tanpa batas waktu akan melahirkan ketidakpastian abadi. Sebaliknya, kepastian hukum tanpa ruang koreksi akan melahirkan legalisasi atas proses yang cacat. Yurisprudensi pertanahan telah menunjukkan jalan: beri waktu pada keadilan untuk berbicara, lalu kunci menjadi kepastian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia

Pidana Korporasi: Tantangan dan Upaya Penegakan Hukum

Law Firm Art Justitia & Co