Postingan

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM

Gambar
  MACAM-MACAM SISTEM HUKUM 1.       Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum ini berkembang di negara-negara eropa daratan yang sering disebut sebagai  “ civil   law ”.  Sebenarnya semua berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum  masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada  Corpus Juris Civilis  itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem Eropa Kontinental ialah  “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang...

DASAR HUKUM PERADILAN AGAMA

    Setelah Indonesia merdeka, dasar yuridis Peradilan Agama dikuatkan dengan beberapa Undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah disamping dasar hukum yang telah dikuatkan dan disebutkan. Perundang-undangan inilah yang kemudian menunjukkan keberadaan Peradilan Agama secara eksis di Indonesia, masing-masing adalah: a.     Perundang-undangan dan peraturan; DekritPresiden. AturanPresiden No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945, segala bentuk badan-badan Negara masih berlaku selama belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. KeputusanPemerintah No. 1 Tahun 1946 tentang pembentukan Departemen Agama. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talaq, dan rujuk. Undang-undang No. 22 Tahun 1952 peraturan tentang kemungkinan hilangnya surat putusan dansurat-surat pemeriksaan pengadilan. Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang No. 22 Tah...

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Gambar
  Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : A.     Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain: Ijin beristeri lebih dari seorang; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya...