Ahli Waris Pengganti Menurut KHI
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia , ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang cenderung bilateral. Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan, kewarisan dan wakaf. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris , beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tentang Ahli Waris Pengganti Menurut KHI diatur dalam pasal...