Postingan

Ilmu falaq Pengertian Dan Perhitungan Gerhana Bulan

  GERHANA (Pengertian Dan Perhitungan Gerhana Bulan) A.     Gerhana Gerhana adalah fenomena astronomi yang terjadi sebuah benda angkasa bergerak ke dalam bayangan sebuah benda angkasa lain. Istilah ini umumnya digunakan untuk gerhana matahari ketika posisi Bulan terletak di antara Bumi dan Matahari, atau gerhana bulan saat sebagian atau keseluruhan penampang Bulan tertutup oleh bayangan Bumi. Namun, gerhana juga terjadi pada fenomena lain yang tidak berhubungan dengan Bumi atau Bulan, misalnya pada planet lain dan satelit yang dimiliki planet lain. Sistem tata surya kita yang terdiri atas sembilan planet, bulan, komet, dan asteroid yang merupakan atau anggota benda-benda angkasa. Benda-benda angkasa tersebut selalu bergerak secara tetap. Pusat dari benda-benda angkasa atau tata surya kita adalah Matahari. Matahari berputar pada porosnya (rotasi) selama 25 hari. Bumi yang merupakan planet ketiga dari Matahari, berputar pada porosnya dalam jangka waktu 24 jam. Sela...

Ilmu falaq Pengertian Dan Perhitungan Gerhana Matahari

GERHANA (Pengertian Dan Perhitungan Gerhana Matahari ) A.    Gerhana Gerhana adalah fenomena astronomi yang terjadi sebuah benda angkasa bergerak ke dalam bayangan sebuah benda angkasa lain. Istilah ini umumnya digunakan untuk gerhana matahari ketika posisi Bulan terletak di antara Bumi dan Matahari, atau gerhana bulan saat sebagian atau keseluruhan penampang Bulan tertutup oleh bayangan Bumi. Namun, gerhana juga terjadi pada fenomena lain yang tidak berhubungan dengan Bumi atau Bulan, misalnya pada planet lain dan satelit yang dimiliki planet lain. Sistem tata surya kita yang terdiri atas sembilan planet, bulan, komet, dan asteroid yang merupakan atau anggota benda-benda angkasa. Benda-benda angkasa tersebut selalu bergerak secara tetap. Pusat dari benda-benda angkasa atau tata surya kita adalah Matahari. Matahari berputar pada porosnya (rotasi) selama 25 hari. Bumi yang merupakan planet ketiga dari Matahari, berputar pada porosnya dalam jangka waktu 24 jam. Selain berputar p...

Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah Setelah 1908

Setelah abad ke-20 atau yang lebih kita kenal sebagai masa pergerakan nasional, bangsa Indonesia tidak lagi berjuang menggunakan senjata tradisional dan bersifat kedaerahan. Akan tetapi berjuang menggunakan organisasi yang bersifat modern dikarena perlawanan yang dilakukan dulu selalu gagal dan dapat patahkan oleh penjajah. Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), belajar dari pengalaman kegagalan perlawanan masa lalu, akhirnya bentuk perjuangan diubah melalui organisasi dan diplomasi. Di mana organisasi-organisasi yang dibentuk saat itu dipimpin para tokoh terpelajar yang dapat menyatukan jiwa dan raga untuk melawan serta mengusir penjajah. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah Setelah 1908 ,  Ciri-ciri perjuangan yang dilakukan setelah abad-20 adalah : Organisasi yang dibentuk bersifat modern. Lebih terarah atau terorganisasi. Bersifat nasional tidak kedaerahan. Dipelopori oleh kaum terpelajar. Pergerakan kemerdekaan yang dilakukan dengan ...

Jerat Hukum Penyebaran QRIS Palsu

Qr code adalah barcode 2 dimensi yang diperkenalkan pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso Wave pada tahun 1994, dan pertama kali digunakan untuk pendataan inventaris produksi suku cadang kendaraan.  (Rouillard, 2008)  QR-Code salah satu tipe dari barcode yang dapat dibaca dengan kamera handphone . Dasar hukum QR-Code  Jerat Hukum Penyebaran QRIS Palsu  menurut Pasal 1 angka 4 PADG 21/18/2019, Quick Response Code untuk pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi piksel atau titik, dan memiliki kemampuan menyimpan data karakter, simbol, dan alfanumerik, yang dapat digunakan untuk sebagai alat transaksi pembayaran melalui pemindaian. Pasal 1 angka 5 PADG 21/18/2019, QRIS adalah Standar QR-Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia.  lalu, QR-Code dipalsukan? J...

Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya

Gambar
  Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya  Adapun tanggung jawab PPAT terhadap akta yang mengandung cacat hukum, dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Tanggung Jawab Secara Administratif.  Kesalahan administrasi atau mal administrasi yang dilakukan oleh PPAT dalam melakukan sebagian kegiatan pendaftaran tanah tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum, yakni PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban. terkait persoalan pertanggungjawaban pejabat menurut Kranenburg dan Vegtig ada dua teori yang melandasinya yaitu : a. Teori fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. Dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi.  b. Teori fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan...

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain baik berupa kerugian materiil atau non-materiil., sehingga korban tersebut dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku.  Unsur Yang Wajib Dibuktikan Dalam Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat (4) syarat yang wajib terpenuhi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penjelasan mengenai unsur-unsur, sebagai berikut : 1. Perbuatan melawan hukum Kategori Perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum  dan  aturan tertulis yang berlaku, sesuai asas kepantasan atau kepatutan. 2. Kesalahan Adanya kesalahan/kekhilafan yang dilakukan baik dengan kesengajaan atau kelalaianan, yaitu pelaku melang...