Postingan

DASAR HUKUM PENYELIDIKAN

Gambar
  Bahwa dalam hal   penyelidikan  dan  penyidikan , menurut  Yahya Harahap, S.H. , dalam bukunya yang berjudul  Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan  (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.  Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan” , p enyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan , jika dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum ; -------------------------------- --- ---- Bahwa definisi “penyelidikan” dapat ...

Apa itu tangkap tangan?

Gambar
  Bahwa KUHAP mengenal istilah “Tertangkap Tangan”, apa itu operasi tangkap tangan? dan apa itu tangkap tangan? sebagaimana dimaksud tangkap tangan adalah :  -------------------------------- --- ----   Pasal 1 angka 19 KUHAP yang berbunyi, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu“ ; -------------------------------- --- ---- Pasal 102 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “ Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pa...

BATAS WAKTU PENGAJUAN PRAPERADILAN

Gambar
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU – XIII/2015 tanggal 9 November 2016, yang amarnya berbunyi : “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan ”; Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016, berbunyi : “ Praperadilan diajukan  dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur ”; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102...

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Gambar
  A.        DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1.    Bahwa dalam rangka menjamin hak asasi setiap warga negara dari penggunaan wewenang oleh aparat penegak h u kum,  yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/ atau   perlakuan secara sewenang-wenang, maka diberikan hak untuk melakukan pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; 2.   Bahwa Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, sah atau tidak sahnya penahanan, sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan, sah atau tidak sahnya penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang dia...

AKAD MURABAHAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA

Gambar
  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam beberapa hal, bank konvensional dan perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Di samping itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai lembaga perantara keuangan ( intermediary financial institution ), sehingga tidak boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli  murabahah. Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum mu’amalah, khususnya menyangkut hukum perjanjian (akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasa...