Postingan

Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya

Gambar
  Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya  Adapun tanggung jawab PPAT terhadap akta yang mengandung cacat hukum, dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Tanggung Jawab Secara Administratif.  Kesalahan administrasi atau mal administrasi yang dilakukan oleh PPAT dalam melakukan sebagian kegiatan pendaftaran tanah tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum, yakni PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban. terkait persoalan pertanggungjawaban pejabat menurut Kranenburg dan Vegtig ada dua teori yang melandasinya yaitu : a. Teori fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. Dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi.  b. Teori fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan...

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain baik berupa kerugian materiil atau non-materiil., sehingga korban tersebut dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku.  Unsur Yang Wajib Dibuktikan Dalam Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat (4) syarat yang wajib terpenuhi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penjelasan mengenai unsur-unsur, sebagai berikut : 1. Perbuatan melawan hukum Kategori Perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum  dan  aturan tertulis yang berlaku, sesuai asas kepantasan atau kepatutan. 2. Kesalahan Adanya kesalahan/kekhilafan yang dilakukan baik dengan kesengajaan atau kelalaianan, yaitu pelaku melang...

Azas Ius Sanguinis dan Ius Soli

  Azas Ius Sanguinis dan Ius Soli Sahabat, Asas Ius Sanguinis adalah azas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa melihat tempat dimana ia di lahirkan. Misalkan, seorang anak di lahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A. Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Jerman dan China. Sedangkan Asas Ius Soli adalah azas tempat kelahiran (law of the soil), menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A. Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Amerika Serikat, Kanada, Brasil dan Australia. Karena perbedaan dasar kewarganegaraan yang di pakai dalam menentukan kew...

Pembebasan Bersyarat

  Pembebasan Bersyarat Sahabat, Menurut pasal 12 huruf k UU.no.12 tahun 1995, tentang pemasyarakatan, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 ( Sembilan ) Bulan. Tujuan Untuk Mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat Setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Pembebasan Bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, Serta Rasa Keadilan masyarakat. Persyaratan pemberian pembebasan Bersyarat. 1. Telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 masa Pidana, dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit 9 Bulan. 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa Pidana paling singkat 9 Bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa Pidana. 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat. 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Politik Hukum Pidana

  Politik Hukum Pidana Sahabat, Politik Hukum Pidana, adalah suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia di lakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana. Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana nasional pernah di ungkapkan oleh Sudarto, yaitu: Alasan yang bersifat politik Alasan yang bersifat sosiologis Alasan yang bersifat praktis Prof. Muladi menambahkan alasan perlunya...

Konsep Keadilan

  Konsep Keadilan Dalam Islam Yang Dapat Dipraktekan di Zaman Modernitas Telah kita pahami sangat, dalam dasar negara kita nilai keadilan merupakan nilai tertinggi. Bukan hanya sebagai nilai tertinggi saja keadilan di indonesia merupakan sebuah tujuan yang ingin diwujudkan. Sungguh mulia cita2 negara ini. Lalu pertanyaannya apakah cita2 mulia ini hanya sebatas fatamorgana dan hanya sebagai formalitas belaka ? Jangan sampai tujuan ini tidak dapat tercapai karna disfungsi sistem yang dibuat. Disini saya akan menilik agama islam sbg agama yang rahmatan lil alamin, agama yang universal dan kosmopolitan. Islam memiliki konsep keadilan sosial yang sangatlah mendasar dan dapat diterapkan di semua masa. Disini terdapat 2 konsep keadilan sosial yang ditawarkan islam yaitu *Adil dalam Bersikap dan Keadilan Dalam Sistem Kehidupan.* 1. Adil Dalam Bersikap Berbicara mengenai sikap individu2 manusia dalam menghadapi sebuah peristiwa kehidupan. Islam memberikan rambu2 bahwa umat islam haruslah...

Pengertian kekerasan Seksual

Pengertian kekerasan Seksual Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal berasal dari bahasa Latin: violentus yang berasal berasal dari kata vi atau vis vital kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan didalam prinsip dasar di dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan suatu aktualisasi diri baik yang dikerjakan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan terhadap tindakan serangan dan penyerangan terhadap kebebasan atau prestise seseorang yang mampu ditunaikan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkenaan bersama kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas sanggup diartikan bahwa seluruh kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan. Pemakaian atau tindakan kesewenang-wenangan tersebut sanggup pula dimasukan di dalam rumusan kekerasan ini.pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) merumuskan bahwa: "Menyebabkan orang kelenger atau bukan berdaya disamakan bersama dengan kenakan kekerasan". Menurut Zakariah Idris kekerasan adalah berkaitan yang...