Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain baik berupa kerugian materiil atau non-materiil., sehingga korban tersebut dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Unsur Yang Wajib Dibuktikan Dalam Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat (4) syarat yang wajib terpenuhi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penjelasan mengenai unsur-unsur, sebagai berikut : 1. Perbuatan melawan hukum Kategori Perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan aturan tertulis yang berlaku, sesuai asas kepantasan atau kepatutan. 2. Kesalahan Adanya kesalahan/kekhilafan yang dilakukan baik dengan kesengajaan atau kelalaianan, yaitu pelaku melang...